-
TUGAS
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak.
-
FUNGSI
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
-
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak terdiri atas:
- Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita;
- Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar;
- Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
- Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus;
- Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak; dan
- Subbagian Tata Usaha.
TENTANG KAMI
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak
DIREKTORAT Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Jenis, Definisi dan Kriteria.