-
TUGAS
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
-
FUNGSI
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan;
- pengelolaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan kearsipan.
-
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Program dan Pelaporan;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
- Bagian Umum;
TENTANG KAMI
Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
DIREKTORAT Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Jenis, Definisi dan Kriteria.