Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Anak. Kegiatan Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial anak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak, yang menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.
Kegiatan Rehabilitasi Sosial Anak dilaksanakan melalui kantor pusat, dinas sosial, dan unit pelaksana teknis:
Kantor Pusat | Kantor Daerah (UPT/Balai) | Dekonsentrasi | |||
---|---|---|---|---|---|
1 | Bantuan Sosial Anak | ||||
2 | Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) | ||||
3 | Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif LKSA | ||||
4 | Asistensi Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA) | ||||
5 | Penguatan Kapasitas Pengurus LKSA | ||||
6 | Penguatan Kapasitas Satuan Bakti Pekerja Sosial dan Supervisor SAKTI PEKSOS | ||||
7 | Respon Kasus |