Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak. Penyandang disabilitasl merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, mereka hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mengadakan interaksi dengan anggota masyarakat lainnya, namun karena keadaan dan kerterbasan, mereka tersisihkan dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. Kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas merupakan upaya yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Indonesia.
Rehabilitasi sosialpenyandangdisabilitas adalah suatu proses untuk meningkatkan fungsisosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat. Kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas yang mengalami masalah sosial, sehingga mereka dapat setara berada dalam lingkungan yang kondusif..
Kegiatan Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas dilaksanakan melalui Kantor Pusat, Dinas Sosial, dan Unit Pelaksana Teknis.adapun pembagian kegiatannya adalah sebagai berikut:
Kantor Pusat | Kantor Daerah (UPT/Balai) | Dekonsentrasi | |||
---|---|---|---|---|---|
1 | Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) | 1 | Rehabilitasi Sosial Dalam Panti dengan SBK (Standar Biaya Keluaran) | 1 | Pelayanan Sosial Kasus Kedaruratan (Dekonsentrasi) |
2 | Peningkatan Ketrampilan Parenting skill bagi pendamping dan orang tua penyandang disabilitas berat dan penyandang Disabilitas Intelektual | 2 | Layanan Kedaruratan/Tim Reaksi Cepat (TRC) | 2 | Bantuan Sosial Alat Bantu Penyandang Disabilitas |
3 | Pemantapan pendamping ASPDB | 3 | Penjangkauan | 3 | Unit Pelayanan Sosial Keliling |
4 | Penguatan Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rungu, Wicara dan Rungu Wicara untuk kemandirian di masyarakat di Bali. | 4 | Home Care | 4 | Usaha Ekonomi Produktif |
5 | Unit Informasi dan layanan Sosial (UILS) | 5 | Day Care | 5 | Asistensi Sosial Melalui LKS Penyandang Disabilitas |
6 | Pelayanan Sosial Dalam Kedaruratan | 6 | Parenting Skill | 6 | Bimbingan Sosial Ketrampilan / LBK |
7 | Rehabilitasi Sosial Berbasis Keluarga (RSBK) | 7 | Praktek Belajar Kerja | ||
8 | Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas | 8 | POS REHSOS | ||
9 | Rehabilitasi Sosial Keliling | 9 | Sentra Pemberdayaan Intelektual | ||
10 | Revitalisasi Usaha Ekonomi Produktif |