-
Tujuan
- Terpenuhinya kebutuhan dasar minimal lanjut usia telantar
- Meningkatnya kepedulian keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak lanjut usia telantar
- Terlaksananya perawatan sosial dan advokasi sosial bagi lanjut usia telantar.
-
Pelaksanaan Kegiatan
- Aktivitas yang dilakukan pemberian bantuan-bantuan sosial/asistensi sosial kepada lanjut usia terlantar dan bedriden, pemberian perawatan dan advokasi sosial bagi lanjut usia.
- Besar bantuan Rp 2.400.000/tahun
- Bentuk Rehabilitasi sosial pada ASLUT adalah; motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
-
Kriteria Penerima Bantuan
- Lansia usia terlantar> 60 tahun yang bedriden atau mengalami sakit menahun bedredden.
- Miskin atau hidup bergantung pada orang lain
- Tidak mempunyai penghasilan tetap
-
Pendamping Kegiatan
Pendamping ASLUT memiliki kriteria:
- Usia minimal 21 tahun,
- Pendidikan minimal: SMA / sederajat,
- Pengalaman,
- SK Dinsos Kab/Kota berdomisili ditempat jangkauan lansia penerima ASLUT.
-
Indikator Keberhasilan
- Persentase pendamping dalam melakukan pendampingan kepada lansia
- Persentase lansia terpenuhinya kebutuhan dasar selama 1 tahun
Dengan indikator:
- Makan lebih dari 2 kali dalam sehari
- Berganti pakaian dalam satu minggu lebih dari 2 Helai
- Tempat tidur lansia di kamar/dalam rumah
- Kebutuhan air (Minum/Mandi/Cuci) mudah
- Mendapatkan fasilitas kesehatan rutin
- Kunjungan pendamping ke lanjut usia secara rutin
REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA
Asistensi Lanjut Usia Terlantar
PROGRAM Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.