-
Tujuan
- Tersedianya rumah yang layak untuk tempat tinggal lanjut usia,
- Adanya tempat tinggal yang aman dan nyaman serta akses bagi lanjut usia,
- Meningkatnya rasa aman, nyaman dan tenteram bagi lanjut usia dan bahagia dikalangan lanjut usia penerima bantuan,
- Tersedianya lingkungan yang bersih, sehat yang memungkinkan lanjut usia hidup secara layak,
- Menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat turut serta dalam penyediaan salah satu kebutuhan dasar.
-
Pelaksanaan Kegiatan
- Aktivitas yang dilakukan mentransfer uang melalui Rekening LKS untuk kemudian disalurkan sepenuhnya dalam bentuk bahan bangunan kepada lansia yang memiliki rumah tidak layak huni (APBN).
- Besar bantuan yang diterima oleh lansia Rp 10.000.000,-
- Bentuk rehabilitasi sosial pada program bedah rumah bagi lansia terlantar adalah; Motivasi dan diagnosis psikososial; Bimbingan fisik; Pelayanan aksesibilitas; Bantuan dan asistensi sosial; Bimbingan lanjut; dan/atau Rujukan.
-
Kriteria Penerima Bantuan
- Usia minimal 60 tahun,
- Identitas pemohon (KTP/KK) dan atau surat keterangan domisili,
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan,
- Status kepemilikan rumah dan tanah sendiri/surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat dan tidak dalam sengketa,
- Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/ lapuk seperti papan yang sudah lapuk, gedek atau bambu yang dianyam sehingga membahayakan penghuninya,
- Lantai rumah dari tanah atau pelur tapi dalam kondisi rusak,
- Rumah yang memiliki/tidak memiliki fasilitas kamar ataupun MCK yang tidak layak,
- Adanya kesiapan masyarakat setempat melalui kepala desa untuk melaksanakan kegiatan bedah rumah dengan gotong royong,
- Kondisi rumah tidak permanen, rusak, rawan roboh.
-
Pendamping Kegiatan
Pendamping kegiatan dapat dilakukan oleh PNS di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, pekerja sosial masyarakat, TAGANA, dan unsur masyarakat lainnya.
-
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan adalah presentase lansia yang memiliki rumah layak huni untuk tempat tinggal dengan indicator dinding rumah berpapan/semen, lantai rumah beralas/pelur bukan tanah, adanya tempat MCK, atap rumah tidak bocor.
REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA
Bedah Rumah Bagi Lansia Terlantar
PROGRAM Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.