-
Tujuan dari Home care adalah
- Meningkatkan kerjasama dan partisipasi lembaga kesejahteraan sosial/panti dalam pelayanan pendampingan sosial lanjut usia di rumah.
- Memberikan pendampingan terhadap lanjut usia yang mempunyai permasalahan terutama yang memiliki hambatan fisik, mental, sosial, ekonomi dan spiritual sehingga lanjut usia dapat mengatasi masalahnya dan dapat hidup secara wajar.
-
Pelaksanaan Kegiatan
- Aktivitas yang dilakukan mentransfer uang bantuan sosial ke rekening LKS-LU selanjutnya LKS LU penerima bantuan melakukan pendampingan dan perawatan bagi lanjut usia.
- Besar bantuan yang diterima oleh lansia Rp 1.200.000/tahun. Pemanfaatan bantuan digunakan untuk pemenuhan dasar lanjut usia.
- Bentuk rehabilitasi sosial pada program home care adalah; Motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
-
Kriteria Penerima Bantuan
- Lanjut usia miskin (60 tahun keatas),
- Tidak mampu melaksanakan aktifitas sehari-hari secara mandiri,
- Tinggal bersama keluarga, keluarga pengganti, dan atau tinggal sendiri,
- Terdata sebagai lanjut usia binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lanjut usia
-
Pendamping Kegiatan
Pendamping home care memiliki kriteria:
- Usia minimal 21 tahun,
- Pendidikan minimal: SMA / Sederajat,
- Berdasarkan SK pimpinan LKS Lanjut Usia, dan
- Berdomisili di wilayah jangkauan LKS Lanjut Usia.
-
Indikator Keberhasilan
Adalah presentase lansia miskin yang terpenuhi kebutuhan dasarnya selama 1 tahun dengan indikator:
- Makan lebih dari 2 kali dalam sehari,
- Berganti pakaian dalam satu minggu lebih dari 2 helai,
- Tempat tidur lansia di kamar/dalam rumah,
- Kebutuhan air (minum/mandi/cuci) mudah,
- Kunjungan ke fasilitas kesehatan rutin,
- Kunjungan pendamping ke lanjut usia secara rutin.
REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA
Home Care (Pendampingan dan Perawatan Lanjut Usia di Rumah)
PROGRAM Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.