-
Tujuan
Meningkatkan Keberfungsian Sosial keluarga Gelandangan dan Pengemis dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar.
-
Pelaksanaan Kegiatan
Bantuan Uang melalui Rekening LKS untuk kemudian disalurkan sepenuhnya kepada Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan rehabilitasi social melalui pengembangan model program "Desaku Menanti". Dengan tahapan sebagai berikut:
- Rapat koordinasi
- Verifikasi data
- Pengolahan data
- Bimbingan rehabilitasi sosial dan Pemberian bantuan dan pendampingan
- Peresmian
- Pendampingan
- Supervisi.
-
Kriteria Penerima Bantuan
- Keluarga gelandangan dan pengemis, miskin yang memiliki usia < 60 tahun
- Masih produktif
- Berkeluarga
- Menjadi gelandangan dan pengemis karena keterpaksaan
- Tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
- Tidak mempunyai penghasilan tetap.
-
Pendamping Kegiatan
- Pendamping TS dan KPO dari Dinas Sosial
- Pendamping TS dan KPO dari LKS
-
Indikator Keberhasilan
- Berubahnya tingkah laku dengan Tidak kembali menjadi gepeng dan pemulung
- Meningkatnya kepercayaan diri dan harga diri
- Mampu berfungsi secara sosial dengan mempunyai usaha mandiri
- Meningkatnya peran aktif dimasyarakat melalui kembali keluarga dan kampung halaman dan,
- Mempunyai tempat tinggal tetap
REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL dan KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Rehabilitasi Sosial Gepeng melalui Pengembangan Model "Desaku Menanti"
PROGRAM Lainnya
-
PMKS Anak
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Lanjut Usia
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
Penyandang Disabilitas
Jenis, Definisi dan Kriteria.
-
NAPZA
Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.